Diduga Melakukan Manipulasi Suara, KPU Kota Makassar Terancam 3 Tahun Penjara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terancam hukuman pidana, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan sementara.

Diduga Melakukan Manipulasi Suara, KPU Kota Makassar Terancam 3 Tahun Penjara

BRITO.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terancam hukuman pidana, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan sementara. Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, mengindikasikan terjadinya tindak pidana Undang-Undang Pilkada terkait dugaan penggelembungan suara oleh KPU Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Panwaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana, usai memeriksa Ketua KPU Kota Makassar, M Syarief Amir, Sabtu (30/6/2018) siang tadi. Jika terbukti bersalah, Ketua KPU Kota Makassar terancam hukuman pidana tiga tahun.penjara

"Jika terbukti akan kami kenakan Pasal 178 E Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara,” kata Maulana.

Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap ketua KPU Kota Makassar yang dilaksanakan siang tadi, Maulana menjelaskan itu merupakan bagian untuk melihat adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara.

“Pemeriksaan ketua KPU merupakan bagian dari proses memastikan apakah tindak pidana (pelanggaran Pemilu) ini benar adanya. Sekaligus menjadi alasan bagi kami untuk menekan status(hukum)nya,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Makassar diperiksa setelah beredarnya hasil rekapitulasi data dari website resmi KPU Kota Makassar, yang berbeda dengan hasil perolehan suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tamalate Makassar.

Pada data real count Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di salah satu dari tiga TPS tersebut, kolom kosong unggul dengan 138 suara. Sementara dari data yang rilis melalui website KPU Kota Makassar, Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 1 Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi unggul dengan perolehan 123 suara.

Tak hanya ketua KPU, Panwaslu Kota Makassar juga, akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh staf komisioner dan Kepala Divisi Teknis KPU Kota Makassar. “Kami sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap staf KPU dan juga Kepala Divisi Teknis,” ucap Maulana.

Sementara itu, Ketua KPU mengklaim jika kesalahan pada laman website tersebut dampak dari lambatnya rekapitulasi hasil hitung cepat yang merujuk pada data C1 yang diunggah ke website KPU.

“Ada perbedaan dari C1 yang di KPU dan yang dari KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara). Yang dari KPPS itu masih dalam kotak suara dan berhologram. Sementara yang di website kami C1 upload namanya. Ada perbedaan antara data di C1 dan data yang untuk KPU itu,” kata Syarief.