Disnakertrans Provinsi Jambi Terima 13 Laporan Perusahaan yang tak Bayar THR Karyawan

Masih saja ada perusahaan di Jambi yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Disnakertrans Provinsi Jambi Terima 13 Laporan Perusahaan yang tak Bayar THR Karyawan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Masih saja ada perusahaan di Jambi yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima laporan sebanyak 13 perusahaan terkait dengan tidak dipenuhinya kewajiban membayar THR secara layak.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan pengaduan yang masuk ke posko langsung ditindak lanjuti. Dimana 8 pengaduan sudah diselesaikan dan karyawan sudah mendapatkan haknya. Sementara 5 perusahaan lagi belum membayarkan kewajiban.

Kelima perusahaan tersebut belum sanggup memenuhi kewajiban kepada karyawan. Namun antara kedua belah pihak, yakni manajemen perusahaan dan karyawan sudah membuat kesepakatan.

Dimana, perusahaan membuat pernyataan tertulis bahwa mereka akan menyelesaikan kewajiban mereka pada bulan Juli 2018 mendatang. 

“Karena berbagai macam pertimbangan, kedua belak pihak sudah membuat kesepekatan bersama. Ada pernyataan tertulis dari perusahaan,” kata Fauzi, melalui metrojambi.

Menurut Fauzi, kelima perusahaan yang belum membayar kewajibannya tersebut tidak dikenakan denda sebagaimana yang telah ditetapkan. Fauzi mengatakan, memang jika terlambat menyelesaikan kewajiban THR yakni paling lambat seminggu sebelum lebaran, perusahaan dikenakan denda.

Namun, karena sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, maka perusahaan-perusahaan tersebut tidak dikenakan denda. Asalkan, kewajiban tersebut dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dan pernyataan tertulis. (B1)