Jadi Tersangka Lagi, Ini 2 Kasus yang Jerat Zumi Zola

Kasus pertama, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK mengumumkan penetapan tersangka itu pada 2 Februari 2018.

Jadi Tersangka Lagi, Ini 2 Kasus yang Jerat Zumi Zola

BRITO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Saat ini, pria berkacamata tersebut terlilit dua kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Kasus pertama, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK mengumumkan penetapan tersangka itu pada 2 Februari 2018.

BACA ARTIKEL TERKAIT " ZUMI ZOLA "

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan.

Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada Anggota DPRD Jambi.

Selasa (10/7/2018), KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka kepada Zumi Zola.

Mantan artis itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaan 2017-2018. 

"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli) Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menyebut Zumi Zola mengetahui dan meyetujui terkait ketuk palu tersebut. Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu diduga memerintahkan pengumpulan dana dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap Anggota DPRD Jambi agar mengetuk palu APBDP Jambi 2018.

"Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar," kata Basaria.

Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.