Miris..Pegawai di Dinas Batanghari Ini Bekerja Tanpa Aliran Listrik

Miris..Pegawai di Dinas Batanghari Ini Bekerja Tanpa Aliran Listrik

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pegawai  di kantor dinas Badan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBPPPA) kabupaten Batanghari terpaksa harus sabar bekerja tanpa arus listrik. Pasalnya hingga saat ini pihak PLN Rayon Muara Bulian belum juga memasang KWH.

Akibatnya, pelayanan publik di kantor dinas tersebut terganggu. Terputusnya aliran listrik di kantor dinas tersebut sudah hampir satu minggu.

Kepala Dinas BP2KBPPPA Saryoto akhirnya melayangkan surat kepada pihak PLN rayon Muarabulian. Pihaknya meminta agar KWH (meteran) lampu segera dipasang kembali.

"Iya, kemarin suratnya sudah kami layangkan ke pihak PLN. Namun sampai hari ini belum juga ada jawaban. Kami hanya meminta agar meteran dipasang lagi. Sebab kantor ini pelayanan publik dan juga milik negara," kata Saryoto.

Saryoto menyebutkan, setelah konfirmasi dengan pihak rekanan yang mengerjakan proyek taman bermain anak, pihak rekanan masih keberatan dengan denda senilai Rp 280 juta dari pihak PLN rayon Muarabulian.

"Pihak rekanan sudah koordinasi dengan pihak PLN Induk di Jambi. Mereka bilang, besaran dendanya hanya berkisar Rp 10 jutaan untuk pemakaian 3 hari," jelas Saryoto.

Jika surat permintaan pemasangan kembali KWH tidak digubris oleh pihak PLN rayon Muarabulian, maka sesuai dengan instruksi bupati Batanghari, agar segera laporkan melalui jalur hukum.

"Kita lihat saja dulu, apakah ada jawaban dari mereka, atau niat baik mereka karena kantor ini layanan publik. Kalau tidak digubris juga maka kita lewat jalur hukum sesuai instruksi pak Bupati," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, kepala PLN rayon Muarabulian Ery Adhityo saat dikonfirmasi mengatakan, pelanggaran tersebut namanya P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

Besaran dendanya dihitung berdasarkan jenis pelanggaran, golongan tarif, dan besar VA daya tersambung pelanggan.

"Jika memerlukan listrik untuk keperluan sementara, pelanggan bisa mengajukan permintaan layanan Penyambungan Sementara (Pesta), biayanya berdasarkan durasi hari pemakaian dan daya yang diperlukan," kata kepala PLN rayon Muarabulian Ery Adhityo. (red)

Kontributor: Syahreddy