Pemkab Sulit Buat Perda CSR, Ini Solusi Kajari Sarolangun

Pemkab Sulit Buat Perda CSR, Ini Solusi Kajari Sarolangun

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Ikhwan Nul Hakim menyambut baik atas rencana pembuatan Perda tentang pengelolaan Dana CSR (Corporate Social Responbility) perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalami kesulitan dalam mengelola dana CSR karena belum adanya payung hukum yang mengatur. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun tidak transparan soal penyaluran dana CSR.

"Kedepanya aparatur negara untuk bisa membuat perda mengenai CSR," ungkap Kajari Sarolangun Ikhwan Nul Hakim (24/04/2019).

Kejari mengatakan pembuatan Perda CSR tidaklah rumit, sebab cukup mencontoh perda CSR di daerah lain yang sudah punya Perda ini. Namun, dalam pembahasan dan pengkajiannya tetap menyesuaikan dengan kondisi daerah di Kabupaten Sarolangun kebutuhan apa saja yang diperlukan.

"Apabila kita sudah tegas, dana CSR diatur oleh pemda, sehingga penyaluran CSR bisa benar-benar di rasakan oleh masyarakat,apalagi di sarolangun punya tambang yang sangat banyak, perkebunan yang sangat banyak," katanya.

Ia juga menyebutkan masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga adanya perusahaan-perusahaan di sekitarnya. Namun perusahaan juga tentunya berkewajiban untuk memperhatikan masyarakat. Namun, fakta yang ada saat ini masyarakat tidak merasakan nikmatnya kerja sama tersebut.

"Seharusnya bangun fasilitas umum di desa bisa dipakai dari dana CSR tadi, dan saling menjaga, masyarakat menjaga tapi perusahaan juga memperhatikan masyarakat. Sekarang faktanya masyarakat merasa tidak mendapatkan kontribusi dari perusahaan," katanya.

Selain itu, dengan adanya perda tentang CSR katanya, tentunya akan bisa dilakukan audit berapa jumlah angka dana CSR perusahaan tersebut. Pemerintah juga bisa melakukan koreksi terhadap perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR.

"Kita ingin terwujud hal itu, agar benar benar masyarakat Sarolangun merasakan keberadaan perusahaan, apalagi nanti dengan adanya pabrik semen Baturaja, jadi kita sudah punya payung hukum untuk itu jadi kita tinggal mengelola," katanya.

"Saat ini formatnya paling masing-masing perushaaan melaporkan dana CSRnya, seperti melakukan pelatihan membatik, memberikan sembako, tapi seharusnya dana CSR ini diatur oleh pemda dan mengedukasi perusahaan apa-apa yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (Red)

Reporter : Arfandi