Reshuffle Tunggu Surat dari KASN, Ini Jabatan Dilelang

Reshuffle Tunggu Surat dari KASN, Ini Jabatan Dilelang

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha dalam waktu dekat akan merombak jabatan Kepala Dinas. Sebelum melaksanakan reshuffle, terlebih dahulu melalui proses lelang jabatan dan job fit bagi eselon II. Jadwal lelang jabatan hanya tinggal menunggu surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, anggota Panitia Pelaksana (Pansel) lelang jabatan sudah ditandatangi oleh Walikota Jambi.

 

Disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha bahwa pelaksanaan lelang jabatan untuk eselon II harus segera dilakukan. Ini mengingat adanya beberapa jabatan eselon II yang masih kosong dan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

 

“Kita sudah mengirim surat ke KASN bahwa ada jabatan yang kosong dan harus dilakukan lelang. Kalau sudah ada petunjuk, baru bisa kita lakukan. Saat ini kita hanya menunggu surat balasan dari KASN,” bebernya.

 

Fasha menjelaskan bahwa ada empat jabatan yang saat ini kosong di Pemkot Jambi. Diantaranya Sekwan, Kepala Bappeda dan dua Staf Ahli.  “Kita akan mengutamakan untuk mengisi kekosongan empat jabatan di eselon II. Berdasarkan peraturan, saat ini sudah bisa dilakukan,” bebernya.

 

Kata Fasha, setelah surat dari KASN keluar, pihaknya akan melakukan job fit terlebih dahulu. Job fit dilakukan untuk mengetahui kualitas dan kinerja para pejabat eselon II. Apakah mereka masih layak menjabat diposisi sebagai kepala dinas atau tidak. Setelah melakukan job fit, pihaknya akan melakukan rotasi/mutasi jabatan.

 

“Jadi ada pergeseran jabatan. Ini tergantung hasil job fit nantinya. Apakah masih cocok atau tidak jabatan sekarang. Jika dinilai tidak ada prestasi, maka bisa jadi dilakukan demosi atau menjadi pejabat fungsional,” bebernya.

 

Dijelaskan Fasha bahwa setelah dilakukan job fit, barulah nanti akan ada jabatan kosong. Jabatan kosong inilah yang akan dilelang.

 

“Bisa lima atau enam jabatan mungkin nanti yang akan dilelang. Jadi tergantung dengan job fit nantinya. Karena ada aturan jika jabatan sudah lewat dari 5 tahun maka harus dilakukan assesement ulang, kecuali yang sudah melewati batas pensiun,” katanya.

 

Nantinya, lelang jabatan akan melibatkan panitia seleksi dan assessment seperti biasa. Sehingga pejabat yang ikut lelang harus mengikuti beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pansel. “Harus ada pansel dan assessmentnya dalam proses lelang sesuai dengan peraturan yang ada. Anggota Panselnya sudah ada nama namanya dan sudah saya tandatangani,” bebernya. (red)

 

Reporter : Dewi Anita