Analisis Yuridis peralihan Hak tanah Ulayat yang belum Didaftarkan di Kabupaten Dharmasraya
TANAH ulayat mempunyai fungsi sosial yang diturunkan nenek moyang. Tanah Ulayat adalah hak masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan pada pihak luar, dalam system kekerabatan Minangkabau hanya digunakan untuk 4 hal : rumah gadang ketirisan, mayat terbujur di tengah rumah, anak gadis belum kawin, menegakkan gelar pusaka. Namun saat ini banyak sekali terjadi peralihan hak atas tanah ulayat baik jual beli maupun hibah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian eksistensi peralihan hak atas tanah ulayat yang belum didaftarkan semakin tinggi yaitu dalam bentuk jual beli, yang berdampak pada fungsi sosial tanah ulayat telah hilang. Praktek jual beli tanah ulayat kaum di Koto Baru Kabupaten Dharmasraya terdiri dari jual beli sebidang kebun dan jual beli sebidang kebun diikuti hibah tanah ulayat. Hak Kolektif pada tanah ulayat akan berubah menjadi hak individual jika terjadi peralihan hak pada Tanah ulayat kaum. Ini semua akan berakibat dimana tanah ulayat akan menjadi tanah milik individu / pribadi yang otomatis menimbulkan kerugian bagi kaum itu sendiri. Nilai-nilai falsafah adat akan luntur baik harta pusako tinggi, maupun harta pusako rendah. Dan tidak lagi tunduk pada ketentuan hukum adat.
Minangkabau mempunyai sistem kekerabatan matrilineal yang berbeda dengan daerah lain yang banyak menganut patrilineal, dimana gasris keturunan berdasarkan garis keturunan ibu. Ini adalah ciri khas kebudayaan Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Sumatera Barat. Hak ulayat adalah hak tertinggi dalam hukum adat dan tak jarang selalu dikaitkan dengan tanah yang biasa dikenal dengan hak tanah ulayat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, pendekatan Yuridis (Hukum dilihat sebagai Norma atau das solen) karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum tertulis, kemudian bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder pendekatan empiris (Hukum sebagai kenyataan social, cultural atau das sein), karena dalam penelitian ini menggunakan data premier yang diperoleh dari lapangan. Pelitian ini bersifat Deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan data tentang sesuatu atau gejala-gejala sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis tentang objek yang akan di teliti. Jenis data yang digunakan untuk mengumpulkan informasi terdiri dari data primer dan data sekunder
Peralihan hak tanah ulayat yang sering terjadi adalah jual beli, gadai dan hibah. Di Kabupaten Dharmasraya peralihan hak yang sering dilakukan masyarakat adatnya adalah jual beli dan gadai. Beberapa alasan diizinkannya menggadai tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya yaitu (1) Jika ada yang meninggal tetapi si mayat tidak mempunyai harta yang ditinggalkan, maka kaum dapat menjual tanah harta pusako tinggi untuk menutup biaya penyelenggaraan jenazah sampai terkuburkan, (2) Jika ada rumah adat milik kaum yang rusak maka tanah harta pusako tinggi di jual untuk memperbaikinya, (3) Jika ada utang kaum yang membuat malu kaum maka tanah harta pusako tinggi dijual untuk menutupinya, (4) Biaya batagak panghulu, (5) Jika ada kemenakan perempuan, cucu perempuan kaum yang telah berumur tapi belum berumah tangga, maka tanah harta pusako tinggi digunakan untuk memberikan imbalan kepada seseorang laki-laki yang mau menikahinya.
Namun saat ini alasan untuk menggadaikan tanah ulayat kaum sudah beragam, tanah ulayat kaum bisa digadaikan dengan alasan apapun juga, tidak hanya menyangkut 5 (lima) tersebut. Seperti biaya memperbaiki irigasi, biaya naik haji, biaya sekolah anak, membayar hutang darah ataupun hutang bersama dan lain-lain.
Tidak dapat dipungkiri di Kabupaten Dharmasraya eksistensi peralihan hak atas tanah ulayat yang belum didaftarkan semakin tinggi yaitu dalam bentuk jual beli kebun dan hibah lahan perkebunan. Peralihan hak tanah ulayat dilakukan hanya dengan menggunakan alas hak yang dikeluarkan oleh datuk penguasa ulayat atau kepala kaum. Tidak semua masyarakat kaum merasakan keuntungan dari peralihan tersebut. Inilah yang mengakibatkan terjadinya sengketa dalam masyarakat, hanya penguasa adat dan orang terdekatnyalah yang dapat menikmati keuntungan, yang akhirnya masyarakat kaum yang lain menjadi memberontak sehingga menimbulkan sengketa. Hal ini berdampak pada fungsi sosial tanah ulayat telah hilang. Sejatinya tanah ulayat digunakan untuk kepentingan kaumnya, Tanah ulayat merupakan warisan dari nenek moyang pasukuan dan mempunyai makna sakral dalam kaum. Peralihan hak atas tanah ulayat menimbulkan kerugian bagi kaum pemegang ulayat itu sendiri, nilai-nilai falsafah adat akan luntur baik bagi harta pusaka tinggi maupun harta pusaka rendah. Hak Kolektif pada tanah ulayat akan berubah menjadi hak individual jika terjadi peralihan hak pada Tanah ulayat kaum. Ini semua akan berakibat dimana tanah ulayat akan menjadi tanah milik individu / pribadi. Di Minangkabau kebanggaan sebuah kaum adalah tanah ulayat, yang mana saat ini telah dengan mudahnya berpindah kepada pihak lain. Dimana hampir semua peralihan hak atas tanah ulayat dilakukan secara bawah tangan. Peralihan hak banyak dilakukan atas tanah ulayat yang belum didaftarkan dan hanya demi kepentingan sebagian dari anggota kaum yang otomatis hanya menguntungkan yang berkepentingan saja. Jika Jual beli dilakukan secara bawah tangan dan klausa dalam surat jual beli tidak dibuat dengan jelas maka kaum dapat menuntut kembali hak mereka.
Peneliti mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Riset dan Teknologi / Badan Riset Dan Inovasi Nasional Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan atas dukungan berupa dana penelitian yang membantu berlangsungnya penelitian ini. (*)
Nama : Ratih Agustin Wulandari
Prodi : Hukum
Email : ratihagustinwulandari@undhari.ac.id
No telpon : 081374515202
Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis
PDP September 2020