Bantah Tudingan Cuek Syahirsah, Pertamina: Tim Terpadu Sudah Tutup 49 Sumur Ilegal

Bantah Tudingan Cuek Syahirsah, Pertamina: Tim Terpadu Sudah Tutup 49 Sumur Ilegal

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Persoalan illegal drilling atau sumur ilegal di Desa Pompa Air dan Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari menuai kemarahan Bupati Batanghari, Syahirsah. Bahkan Syahirsah sempat menyindir Pertamina yang terkesan cuek terhadap persoalan ini. 

Namun Pertamina membantah tudingan itu. Andrew, Pertamina EP Asset 1 Government & PR Asst Manager kepada Brito.id mengatakan, Pertamina EP adalah bagian dari Tim Terpadu Penertiban Illegal Drilling bentukan Pemprov Jambi.

Tim terpadu itu terdiri dari Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari, TNI, Kepolisian dan instansi-instansi terkait lainnya. Bahkan menurutnya, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, tim telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal sebanyak 7 kali.

"Kontribusi Pertamina EP adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal tersebut. Sesuai kapasitas Pertamina EP," katanya.

Menurut dia, saat ini pihaknya terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu tersebut, dan mendorong peran serta pemerintah pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.

Upaya lainnya lagi adalah Pertamina EP telah melakukan pembebasan lokasi BTG-NP4 dan BTG-NP5 di Kabupaten Batanghari tersebut. Selanjutnya melakukan pengeboran sumur BTP-01 di lokasi BTG-NP5 pada tahun 2018.

"Masih ada rencana pengeboran-pengeboran sumur lainnya yang seharusnya terealisasi di tahun 2018. Namun terdapat tantangan dalam hal pembebasan lokasi," sebut Andrew.

Andrew menjelaskan, bahwa kewenangan Pertamina EP sangat terbatas. Terlebih terkait Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Menurutnya, WKP migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Jika KKKS, sambung Andrew ingin melakukan kegiatan operasi di WKP di mana tanahnya merupakan lahan milik masyarakat, KKKS tetap perlu melakukan pembebasan lokasi berupa pemberian kompensasi kepada para pemilik lahan.

"Artinya jika di atas permukaan tanah itu bukan lagi kewenangan Pertamina EP sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Saat ini, Pertamina EP siap membantu sesuai kapasitasnya dalam aspek teknis untuk penutupan sumur ilegal yang telah diputuskan dalam tim terpadu. 

"Kita juga berharap adanya tindakan hukum yang lebih intensif dan efektif dalam penanganannya, agar tidak adanya sumur ilegal baru yang di bor di lokasi tersebut," pungkasnya. (red)