Begini Cara Hindari Jeratan Pinjol, Cek Disini...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.
1. Segera melunasi
Menurut Gamal dengan segera lunasi maka pelanggan akan terhidar dari teror.
"Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,"katanya di Kota Palu, Rabu (21/7).
2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Gamal menyebutkan masyarakat juga bisa melaporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak. "Jadi, tidak memakan lebih banyak korban," ucap Gamal.
3. Jika tidak sanggup bayar ajukan keringanan
Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.
4. Jangan mencari pinjaman baru
Gamar berpesan untuk tidak mencari pinjaman lain untuk membayar utang lama.
"Itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,"ujarnya.
5. Blokir nomor yang mengintimidasi
Gamal juga mengatakan jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.
"Kemudian berita orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,"ucapnya.
Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. "Jika telah melunasi utang dengan pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi pinjol ilegal kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam," tegas Gamal.
Sumber: Antara
Editor: Ari