Diduga Jadi 'Sarang Markup", Proyek Drainase Swakelola PUPR Bungo Perlu Diaudit!
BRITO.ID, BERITA BUNGO — Pelaksanaan sejumlah proyek drainase perkotaan yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo mulai menjadi sorotan.
Khususnya pada pekerjaan yang berada di lingkungan Bidang Cipta Karya, muncul dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perhitungan volume pekerjaan hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Informasi dan keluhan yang berkembang menyebut sejumlah pekerjaan drainase swakelola diduga berpotensi terjadi penggelembungan atau markup volume pekerjaan. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran ulang di lapangan serta audit terhadap penggunaan anggaran.
Yang menjadi perhatian adalah mekanisme pelaksanaan proyek swakelola itu sendiri.
Sebab, muncul pertanyaan mengenai independensi pengawasan apabila pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan proyek berada dalam lingkup internal yang sama atau melibatkan unsur tim yang saling berkaitan.
“Kalau yang melaksanakan dan yang mengawasi masih berada dalam satu lingkaran yang sama, siapa yang menjamin volume pekerjaan benar-benar sesuai dengan yang dibayarkan?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang independen dan transparan.
Volume Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Dalam pekerjaan drainase, volume merupakan salah satu komponen utama yang menentukan nilai anggaran.
Panjang pekerjaan, lebar dan kedalaman saluran, ketebalan konstruksi, penggunaan material hingga pekerjaan pendukung harus dapat diukur secara jelas.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perbedaan antara volume dalam dokumen pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan, persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka.
Jangan sampai volume di atas kertas berbeda dengan volume yang benar-benar terpasang.
Apalagi proyek drainase menggunakan uang rakyat.
Setiap meter pekerjaan harus bisa dipertanggungjawabkan. Setiap material harus jelas penggunaannya. Dan setiap rupiah anggaran harus memiliki hasil fisik yang dapat diperiksa.
“Jangan sampai proyek swakelola justru menjadi ruang yang sulit diawasi karena pelaksanaannya dilakukan sendiri dan pengawasannya juga masih berada dalam lingkaran internal yang sama,” menjadi salah satu kritik yang muncul.
Dinas PUPR Diminta Buka Data
Untuk menjawab berbagai dugaan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Bungo, khususnya Bidang Cipta Karya, diminta membuka data pekerjaan drainase swakelola secara transparan.
Mulai dari lokasi pekerjaan, nilai anggaran, volume yang direncanakan, realisasi fisik, penggunaan material hingga pihak atau tim yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan.
Transparansi dinilai menjadi cara paling tepat untuk menjawab dugaan yang berkembang.
Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan volume pekerjaan sesuai dengan perencanaan, maka hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian volume maupun penggunaan anggaran, maka aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum diminta turun melakukan pemeriksaan.
Jangan Sampai Swakelola Jadi “Wilayah Aman” dari Pengawasan
Sistem swakelola pada dasarnya memiliki tujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang telah ditentukan.
Namun sistem tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawasan.
Justru, karena pekerjaan dikelola sendiri, mekanisme kontrol harus semakin ketat.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal penting: apakah terdapat pengawasan independen yang benar-benar melakukan pengecekan terhadap volume dan kualitas pekerjaan drainase tersebut?
Jika pelaksana mengetahui seluruh proses pekerjaan, sementara pengawasan juga berada dalam struktur atau lingkaran yang sama, maka potensi lemahnya kontrol harus menjadi perhatian serius.
Bukan berarti seluruh proyek swakelola bermasalah. Namun dugaan yang berkembang tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan pemeriksaan.
Audit Lapangan Dinilai Mendesak
Untuk mengakhiri polemik, pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bungo dinilai perlu melakukan audit dan pemeriksaan fisik terhadap proyek-proyek drainase swakelola yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat laporan administrasi.
Tim auditor perlu turun langsung ke lapangan, mengukur kembali panjang, lebar dan kedalaman drainase serta mencocokkannya dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran.
Jika hasilnya sesuai, maka dugaan tersebut dapat dibantah dengan data.
Namun jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu transparansi dari Dinas PUPR Bungo.
Jangan sampai proyek drainase yang seharusnya mengatasi persoalan banjir justru menjadi proyek yang “mengalirkan” anggaran tanpa pengawasan yang benar-benar independen.
Dugaan markup volume ini harus dijawab dengan data, pengukuran lapangan dan audit terbuka.
Sebab uang rakyat bukan untuk dipertanggungjawabkan dengan asumsi, tetapi dengan bukti.
(Redaksi)

Ari W