DPO Kasus Illegal Logging Selama 12 Tahun, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

DPO Kasus Illegal Logging Selama 12 Tahun, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Yusri pelaku ilegal logging yang diputus hakim sempat DPO 12 Tahun menyerahkan diri. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah buron sejak tahun 2007 lalu, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus Ilegal Logging, di Muarojambi akhirnya menyerahkan diri. 

Pelaku yang bernama Yusri, merupakan terpidana, yang telah diputus bersalah di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Sejak turunnya putusan tersebut, terpidana langsung tak dapat diketahui keberadaannya, dan ditetapkan sebagai DPO. 

"Ia terpidana ini diputus oleh MA selama 9 bulan penjara. Namun setelah putusan itu keberadaannya langsung tidak diketahui. Ia merupakan pelaku kepemilikan kayu ilegal di tahun 2007 lalu," kata Yudi Triadi, Asintel Kejati Jambi, Rabu (2/10) siang ini.

"Ia dinyatakan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang ilegal logging," tambahnya.

Yudi mengatakan, terpidana selanjutnya dieksekusi di Lapas Klas IIA Jambi. "Ya kita apresiasi ya terpidana ini mau menyerahkan diri. Karena mungkin dia tau keberadaannya mulai kita ketahui juga. Untuk selanjutnya dia kita eksekusi ke lapas klas II A jambi," pungkasnya. (RED)

Kontributor : Hendro S