Kepala DLH Provinsi Jambi, Evi Frimawaty: Pentingnya Menjaga Keberlanjutan Kualitas Lingkungan Hidup
BRITO.ID BERITA JAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup daerah. Perhatian terhadap lingkungan hidup menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi Evi Frimawaty sudah mengalami fase perkembangan. Baik di level global, nasional maupun lokal.
BACA JUGA
Ditolak Keluarga, WA Korban Hubungan Sedarah di Batanghari Dititipkan di Panti Sosial Jambi
Untuk itu penting sekali untuk menjaga keberlanjutan kualitas lingkungan hidup yang telah dibarengi dengan beberapa peraturan mengikat. "Masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan masih kalahnya isu lingkungan hidup dibandingkan isu ekonomi," kata Evi Frimawaty.
Menurut Evi, pengertian lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri. Kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
"Pemahaman terhadap pentingnya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi masyarakat secara umum memiliki peran yang sangat penting, demi terwujudnya kualitas hidup yang berkelanjutan," ungkap Evi Frimawaty.
Dalam revolusi industri dan penemuan bahan kimia sintetik seperti pestisida, insektisida telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Kesadaran ini muncul karena jutaan manusia mulai menyadari ancaman kerusakan lingkungan.
Ia juga menceritakan tentang kematian seorang pengarang buku "Silent Spring" yang tewas, karena penyakit kanker yang dideritanya. Setelah diusut, ternyata penyebab penyakit kanker yang dideritanya karena makanan yang dikonsumsi selama itu tercemar pestisida.
Di akhir kematianya, Rachel berpesan agar bumi harus dijaga kelestarianya, agar umat manusia tidak menderita.
BACA JUGA
Cornelis: Banyak Pedagang yang Melaporkan Sewa Kios Angsoduo Baru Mahal
Evi melanjutkan, pada tahun 1972 digelar Konfrensi Stockholm yang menghasilkan kesepakatan. Diantaranya pembangunan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, namun juga memikirkan kebutuhan generasi selanjutnya.
"Agenda pembahasan soal lingkungan hidup telah dilaksanakan seperti Eart Summit (1992). Agenda 21 yang mengawali abad 21dikenal dengan program MDG's dan dilanjutkan dengan SDG's di tahun 2015," ucapnya.
Menurut Evi tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah di undang-undangkan melalui Perpres No 59 tahun 2017 dan sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2014. Ada 11 urusan lingkungan hidup.
"Nanti akan kita jabarkan lebih rinci 11 urusan yang dibidangi Dinas Lingkungan Hidup," pungkas Evi Frimawaty Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang juga telah diundangkan melalui Perpres No 59 tahun 2017 dan sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014, ada 11 urusan Lingkungan Hidup. Berikut daftarnya: