Para CPNS Baca Ini, Lolos Pasing Grade Belum Tentu Lulus SKD

Para CPNS Baca Ini, Lolos Pasing Grade Belum Tentu Lulus SKD
Para Peserta Tes CPNS (Heri Anto/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan pertengahan Maret 2020. Untuk itu, seluruh peserta CPNS yang sudah ikut ujian diharapkan bersabar.

"Pelaksanaan SKD sendiri masih berlangsung. Diperkirakan hingga pekan pertama Maret mendatang. Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip dari menpan.go.id.

Selanjutnya, kata dia akan dilakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi yang didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," jelasnya.

Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.

"Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta CPNS P1/TL," tulisnya.

Detil ketentuan tercantum melalui Peraturan Permenpan RB Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.

Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Nilai ambang batas sendiri sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 121, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi