Tegas! Pelanggan Gunakan Air PDAM Tanpa Rekening Diminta Segera Melapor, Batas Waktu 2 Oktober 2026

Tegas! Pelanggan Gunakan Air PDAM Tanpa Rekening Diminta Segera Melapor, Batas Waktu 2 Oktober 2026
H Suhada SH Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau.

BRITO.ID, BERITA LUBUKLINGGAU — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau mengeluarkan pengumuman tegas bagi masyarakat yang selama ini menggunakan layanan air PDAM namun belum memiliki rekening pelanggan.

Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, H Suhada, SH, meminta masyarakat yang menggunakan air PDAM tetapi belum terdaftar atau belum memiliki rekening pelanggan agar segera melaporkan kondisi tersebut kepada pihak PDAM.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban pelanggan serta upaya memastikan seluruh pemanfaatan layanan air bersih tercatat secara resmi dalam sistem administrasi perusahaan.

“Bagi pelanggan PDAM yang menggunakan air PDAM tetapi tidak memiliki rekening, tidak membayar, itu merupakan pencurian air,” demikian disampaikan dalam pengumuman resmi yang disampaikan pihak PDAM Tirta Bukit Sulap.

PDAM memberikan batas waktu kepada masyarakat yang berada dalam kondisi tersebut untuk melakukan pelaporan paling lambat 2 Oktober 2026.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, PDAM akan melakukan penertiban dan razia terhadap pelanggan maupun pihak yang ditemukan menggunakan air PDAM tanpa status pelanggan resmi.

Pihak yang nantinya ditemukan melanggar ketentuan, menurut pengumuman tersebut, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan diproses secara pidana.

Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, H Suhada, SH, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset dan pelayanan perusahaan kepada masyarakat.

PDAM mengimbau masyarakat yang merasa menggunakan jaringan air PDAM namun belum memiliki rekening untuk tidak menunggu sampai dilakukan razia. Masyarakat diminta segera mendatangi atau menghubungi pihak PDAM untuk menyelesaikan status penggunaan layanan tersebut.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tertib pelanggan sekaligus mencegah praktik pemanfaatan air PDAM secara ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan dan pelanggan resmi.

“Batas pelaporan paling lambat 2 Oktober 2026. Lewat dari tanggal itu akan ada razia dan bagi yang kedapatan melanggar akan ditindak pidana,” demikian inti peringatan yang disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, H Suhada, SH.

)