AKSI BONEK SPESIALIS CURANMOR DI BUNGO TERHENTI! DITANGKAP DINI HARI DISITA CR-F HINGGA SCOOPY

AKSI BONEK SPESIALIS CURANMOR DI BUNGO TERHENTI! DITANGKAP DINI HARI DISITA CR-F HINGGA SCOOPY
Pelaku yang diamankan. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Tim Ops Jaran Polres Bungo berhasil membekuk seorang pemuda yang menjadi Target Operasi (TO) kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo dan Polsek Muara Bungo.

Terduga pelaku berinisial AH (25), warga Kabupaten Bungo, ditangkap petugas pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan AH merujuk pada Laporan Polisi LP/B/316/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi atas dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF nomor polisi BH 3237 LK. Aksi tersebut terjadi pada 10 September 2026, di mana korban memarkirkan kendaraannya di area parkir sebuah wisma dalam posisi stang tidak terkunci. Saat hendak digunakan kembali, motor seharga Rp36 juta itu sudah lenyap.

Tak berhenti di situ, AH juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus curanmor lain berdasarkan LP/B/49/IX/2026/SPKT Polsek Muara Bungo/Polres Bungo/Polda Jambi. Dalam perkara kedua ini, pelaku menggasak satu unit Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam nomor polisi BH 2585 CX yang terparkir di garasi tempat indekos korban.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Ops Jaran berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku:

* 1 unit sepeda motor Honda CRF

* 1 unit ponsel Tecno warna silver

* 1 buah jam tangan *touchscreen*

* 1 buah dompet warna hitam

* 1 buah tas hitam

* Uang tunai sebesar Rp619.000

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor, korban, serta para saksi.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan target operasi tersebut.

"Benar, Tim Ops Jaran Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang merupakan target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Bambang JM.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polres Bungo dalam memberantas kejahatan curanmor demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. (Redaksi)