Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam Tak Berizin, Siapkan Perda dan Tim Pengawasan Khusus
BRITO.ID, BERITA LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menertibkan seluruh usaha hiburan malam yang belum mengantongi izin lengkap. Hal tersebut disampaikannya menanggapi polemik dan sorotan publik terkait keberadaan sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan perizinan dan norma sosial di Kota Lubuklinggau.
Menurut Wali Kota, pemerintah daerah telah sejak awal menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) guna menelusuri legalitas sejumlah usaha hiburan yang sempat viral di media sosial. Dari hasil pendataan sementara, ditemukan beberapa tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan secara utuh.
“Kami sudah menurunkan tim wasdal. Memang ada beberapa izin yang belum dipenuhi, dan sangat disayangkan pihak pengelola tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah mereka buat,” ujar Rachmat Hidayat, Senin (15/12).
Ia mengungkapkan, dalam perjanjian awal, pihak pengelola berkomitmen tidak menghadirkan DJ maupun bentuk hiburan tertentu saat grand opening. Namun pada pelaksanaannya, muncul banyak video di media sosial yang menunjukkan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
“Faktanya, saat grand opening justru beredar video yang menunjukkan sebaliknya. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan Pemkot Lubuklinggau tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum. Penataan ini tidak hanya bertujuan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.

“Kita ketahui transfer pusat berkurang sekitar Rp180 miliar. Maka potensi daerah harus kita gali, termasuk sektor hiburan, namun tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkot Lubuklinggau bersama DPRD berencana menginisiasi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur usaha hiburan malam secara lebih komprehensif. Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, adil, dan berorientasi pada ketertiban serta kepentingan masyarakat.
Rachmat Hidayat juga menyinggung perubahan regulasi perizinan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku November lalu. Aturan ini mengharuskan adanya kajian lingkungan, pemukiman, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum izin usaha diterbitkan, terutama untuk usaha berisiko tinggi.
“Ini bukan kecolongan daerah, tapi regulasi pusat yang berubah. Untuk usaha berisiko tinggi, termasuk minuman beralkohol, izinnya di provinsi dan harus dilengkapi UKL-UPL. Sayangnya, banyak pelaku usaha tidak mematuhi hal ini,” ujarnya.
Menjawab kritik dari tokoh agama dan masyarakat, Wali Kota menegaskan pemerintah akan membentuk tim khusus lintas sektor yang melibatkan seluruh stakeholder guna melakukan pengawasan ketat terhadap operasional hiburan malam.
“Kalau izinnya lengkap, silakan berusaha. Tapi harus diawasi bersama. Jangan sampai ada anak di bawah umur masuk, jangan ada peredaran narkoba, dan jangan melanggar norma,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya ramai berdebat di media sosial, tetapi turut aktif dalam pengawasan demi menjaga generasi muda dan ketertiban Kota Lubuklinggau.
“Kita sayang generasi penerus. Ini tanggung jawab kita bersama agar Kota Lubuklinggau tetap aman, tertib, dan bermartabat,” pungkas Wali Kota.
(Ari Widodo)

Ari W