DANA DESA PENYALURAN DAN PENGGUNAANNYA

DANA DESA PENYALURAN DAN PENGGUNAANNYA
Pembangunana objek wisata dengan sumber dana dari Dana Desa. (Dokpri/Ojad Sudrajat)

Ojad Sudrajad

BANYAK yang masih bertanya terkait bagaimana Dana Desa sampai di rekening Desa dan penggunaannya untuk apa saja , hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum faham bagaimana sebenarnya mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa terutama bagi masyarakat di Desa yang agak terpencil seperti penulis bertugas saat ini, masih banyak koment koment di medsos yang masih mempertanyakan mekaanisme ini,padahal sebenarnya mereka sendiri sudah merasakan manfaatnya.

Dana Desa sendiri merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan (PMK Nomor 108 Tahun 2004). Sementra dikutip dari laman Direktorat Jendeal Perimbangan Keuangan Daerah, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Bagaimana Dana Desa disalurkan,

Ada dua tahapan dalam penyaluran Dana Desa, yang pertama sebesar 40% yang disalurkan paling lama pada bulan Juni, dan 60% tahap kedua yang disalurkan paling cepat pada bulan April, Dana Desa tidak disalurkan begitu saja tanpa syarat yang mengikat melainkan ada ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya untuk syarat salur pertama ada beberapa dokumen yang harus dilenkapi seperti Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes; Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, yang disertai dengan daftar rincian Desa; Perekaman realisasi Kader Pembangunan Manusia (KPM) bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2024); Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN; dan Surat Pengantar. Selanjutnya untuk salur tahap ke dua persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2024; Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%; Salinan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, Surat pernyataan komitmen kepala desa, dan Surat Pengantar.

Hal demikian diharapkan dapat meminimalisir resiko penyalahgunaan dan guna memastikan bahwa dana desa benar benar dinikmati dan sampai kepada masyarakat, KPPN Sungaipenuh sendiri sampai dengan 31 Agustus 2025 untuk kota Sungai penuh telah salur sebesar Rp. 42.396.367.400,- atau 85,29% dan untuk Kabupaten Kerinci telah salur sebesaar RP. 185.916.654.388,- atau 88,65%, dari reaalisasi ini sebenarnya masyarakat sudah merasakan secara langsung manfaat Dana Desa namun karena kurangya informasi yang diterima maka Sebagian masyarakat merasa bahwa pembangunan yang ada di desa adalah merupakan rutinitas biasa tanpa tahu darimana sumber pendanaannya, tidak kita pungkiri juga penyaluran Dana Desa masih mengalami kendala terutama sumberdaya di desa yang belum memahami digitalisasi peengelolaan keuangan Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa secar swakelola oleh masyarakat. (Dokpri)

Sebagaimana disampaikan diatas bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.(DJPk).

Untuk tahun 2025 penggunaan Dana Desa diutamakan untuk: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa; penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan desa dan juga Stunting,Posyandu,Poskesdes dukungan program ketahanan pangan; pengembangan potensi dan keunggulan desa,pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas desa lainnya.seperti jalaan dan jembatan yang akan berdampak kepada mudahnya akses ke Desa sehingga hasil bumi dapat dengan mudah di bawa ke luar, penyediaan air bersih bagi masyarakat, dana Desa juga mendukung adanya Badan Usaha Milik Desa/Dusun (BUMD) dimana sektor ekonomi akan bergerak, lapangan pekerjaan bagi masyarakaat Desa terbuka, program pelatihan, bantuan modal bagi masyarakat akan semakin menggairahkan perekonomian di Desa.

(*)