Jaksa Hadirkan Pemberi Uang Suap untuk Dewan Provinsi Diperiksa Jadi Saksi

Jaksa Hadirkan Pemberi Uang Suap untuk Dewan Provinsi Diperiksa Jadi Saksi
Saksi pemberi suap DPRD Jambi dihadirkan Jaksa. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil sejumlah saksi ke persidangan, untuk persidangan kasus Suap Pengesahaan RPABD Provinsi Jambi Tahun 2018, dengan terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang.

Kali ini, Jaksa menghadirkan para pemberi uang suap, kepada anggota dewan. Beberapa diantaranya yakni Wahyudi, Amidy, Deni Ivan, Wasis dan Nusa Suryadi. Para saksi dicecar puluhan pertanyaan, terkait awal mula terjadinya permintaan uang tersebut.

"Saya disuruh pak Erwan Malik saat itu, untuk disuruh bergerak yang mulia. Yang saya tangkap, bergerak itu memberikan uang ke dewan," kata saksi Amidy.

Saksi mengatakan, saat itu Erwan Malik selaku Sekda meminta agar segera memberikan uang ke anggota dewan, sebelum digelarnya rapat paripurna. 

"Pak Erwan bilang kasih uang-uangnya sebelum hari senin. Karena hari Senin itu yang saya tahu rapat paripurna terkait pengesahan RPABD itu yang mulia," katanya.

Saksi juga mengatakan jauh sebelumnya, pada saat mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, melakukan pertemuan dengan dengan anggota dewan. "Pada saat pertemuan dengan dewan, saya disuruh pak Apa mencatat. Saat itu saya nyatat jumlah anggota dewan yang hadir," katanya. (RED)

Kontributor :  Hendro S