Yuskandar Menang Lawan Bupati Sarolangun di PTUN Jambi, Seleksi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Dibatalkan
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Sengketa seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun berujung kemenangan bagi penggugat, Yuskandar, SH., MH.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kamis (25/9/2025), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yuskandar terhadap Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah atas nama Mulyadi, SE.
Amar Putusan PTUN Jambi
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM atas nama Mulyadi, SE.
3. Mewajibkan Bupati mencabut keputusan tersebut.
4. Mewajibkan Pemkab Sarolangun mengadakan seleksi ulang calon Direktur PDAM secara objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp385.000 secara tanggung renteng.
Yuskandar: Akan Lapor Unsur Pidana
Kepada media ini, Yuskandar menegaskan bahwa meski putusan PTUN memenangkan pihaknya, Pemkab Sarolangun masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lain.
“Putusan ini belum inkrah, masih ada upaya banding dan kasasi. Namun, atas dasar pertimbangan hakim yang menyebut ada unsur pidana, saya akan laporkan ke Polda dan Kejati,” tegasnya.
Ia juga berharap agar proses hukum berjalan konsisten hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga PDAM Tirta Sako Batuah bisa dipimpin oleh sosok yang kompeten di bidangnya.
“Harapan saya, semoga sampai inkrah tetap sesuai petitum, agar PDAM benar-benar dipimpin orang yang ahli dan profesional,” tutupnya.
(Red)

Ari W