Mengaku Korban Kebijakan, PH Asiang Minta KPK Adili Afif Firmanyah

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Afif Firmanyah sempat menjadi salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dia juga disebut-sebut memiliki peran dalam proses suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017/2018. Namun karena terjadi cekcok, sehingga peran Afif diambil alih oleh Asrul Pandapotan.
“Afif juga punya peran dalam perkara ini, seperti apa nantinya, karena ini belum diambil keterangan sebagai saksi dimuka persidangan, kita bermohon juga jadi mana yang memiliki kompetensi dalam perkara ini sama-samalah diadili dimuka hukum,” ujar kuasa hukum Joe Fandy Yoesman, Adri, SH Selasa (12/11/2019) usai menjalani persidangan.
Menurut Adri, dirinya juga memohon melalui Majelis kepada Jaksa KPK untuk segera mempertimbangkan dalam perkara ini masuk ke Pasal 556 KUHP terhadap Afif Firmansyah dan Asrul Pandapotan yang dalam kasus ini memeliki peran yang signifikan.
“Hal itu guna mencari kebenaran secara materil, namun kita tetap menghormati keputusan KPK dimana yang memiliki sikap kehati-hatian. Tetapi peran serta masing-masing telah terurai dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat dan di Jambi,” katanya.
Dijelaskannya bahwa kliennya dalam kasus suap pengesahan RAPB Provinsi Jambi merupakan korban dari kebijakan. Dirinya bermohon untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.
“Mari kita bersama-sama membangun Jambi ini, saya mohon kepada dewan dan Pemprov untuk tidak lagi mengulangi hal itu. Ini merupakan pelajaran yang sangat luar biasa,” tandasnya.
Reporter : Deni S
Editor : Ari W