Bermodalkan Tusuk Gigi Dua Pelaku Ini Bobol ATM

Bermodalkan Tusuk Gigi Dua Pelaku Ini Bobol ATM

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku G (42) dan AF (32) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus tusuk gigi pada mesin transaksi uang ATM.

"Kedua pelaku ditangkap pada 25 Maret 2019, usai melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai maraknya perbuatan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM di Jakarta dan Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Argo menjelaskan G memiliki peran sebagai eksekutor yang mengawasi keadaan, menukar kartu ATM dan mengintip nomor pin korban.

"Sedangkan AF berperan sebagai penyedia kartu palsu, pembuat rekening penampung dan pengemudi saat melakukan aksi," ujar Argo.

Selain mereka berdua, Polda Metro juga mengejar dua pelaku lainnya yakni W dan D yang kini masih berstatus DPO.

Saat melakukan aksinya, Argo menjelaskan para pelaku mencari lokasi ATM yang ada di minimarket sepi pengunjung untuk selanjutnya tersangka mengganjal ATM dengan tusuk gigi.

Karena diganjal, lanjut Argo, korban yang datang merasa panik karena ATM miliknya tidak masuk dan pura-pura dibantu oleh G yang sebelumnya telah mengantre di belakang korban bersama W dan D.

"Saat korban lengah, G menukar kartu korban dengan kartu yang disiapkan. Sementara setelah kartu palsu itu masuk, pelaku W dan D bertugas mengintip nomor pin yang dimasukan oleh korban," ucap dia.

Karena transaksi tidak bisa terlaksana, tersangka menggiring korban untuk membatalkan transaksi.

"Kemudian para pelaku langsung melakukan penarikan dan transfer ke rekening penampungan yang telah disiapkan," ucap Argo.

Para pelaku yang melakukan aksinya sejak 2018 lalu ini, tutur Argo, mampu mengumpulkan uang hasil kejahatan sejumlah Rp15 juta hingga Rp25 juta dalam satu malam.

Bersama para tersangka, diamankan barang bukti berupa lima buku rekening BCA (untuk penampungan), tiga buku rekening Mandiri (untuk penampungan), empat ATM BCA korban, tiga buah ponsel, 32 kartu ATM berbagai bank, dua bungkus tusuk gigi dan satu harddisk.

Atas kejahatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pasal 3, pasal 5 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan dan denda maksimal Rp10 miliar.(RED)