Demi Game Online, Pemuda Jambi Tipu Korban Lewat Facebook
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Demi sebuah game online, seorang pemuda nekat melancarkan aksi penipuan dan penggelapan melalui jejaring sosial facebook. Hal itu terbukti setelah aksi kelimanya terendus pihak kepolisian.
Kapolsek Jelutung, AKP Johan C Silaen, Rabu (17/7/2019) mengatakan, Airul Anas alias Uul (19) warga Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura yang merupakan tersangka ini awalnya berpura-pura akan membeli sebuah handphone di forum jual beli di Facebook. Kemudian janjian untuk Cash On Delivery (COD) disalah satu tempat di wilayah hukum Polsek Jelutung.
"Tersangka ini mengajak penjual untuk mengantarkan dirinya mengambil uang di rumah palsunya, kemudian langsung membawa lari Handphone tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, kejadian ini terjadi pada 21 Juni 2019 lalu, dimana saat melarikan diri pelaku dikejar oleh korban yang berteriak minta tolong dan dibantu warga sekitar TKP. Diketahui TKP di Jalan Naga Bakti Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit handphone Redmi Xiaomi A5 warna hitam, dan satu buah kotak handphone Redmi Xiaomi A5 warna merah putih," katanya.
Ditambahkan Kapolsek Jelutung bahwa pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan baru kali ini tertangkap. Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Sementara itu, Uul mengaku bahwa dirinya melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bermain game online. Untuk handphone sendiri dijuanya dengan harga Rp800 ribu.
"Uang hasil penipuan ini saya pergunakan untuk berpoya-poya," ucapnya. (RED)
Reporter : Deni