Di Muarojambi, Begini Cara Menentukan Kelulusan & Kenaikan Siswa
Sesuai surat edaran Gubernur Jambi dan mempedomani surat edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Pemkab Muarojambi pun memperpanjang masa liburan anak sekolah. Siswa di Muarojambi mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SD dan SMP masa belajar mandiri di rumah diperpanjang sejak sampai dengan 21 April 2020.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Sesuai surat edaran Gubernur Jambi dan mempedomani surat edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Pemkab Muarojambi pun memperpanjang masa liburan anak sekolah. Siswa di Muarojambi mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SD dan SMP masa belajar mandiri di rumah diperpanjang sejak sampai dengan 21 April 2020.
"Iya masa belajar mandiri diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Anak PAUD dan TK dirumahkan secara total menyeluruh sedangkan SD, SMP/Madrasah dirumahkan dengan diberikan tugas yang tidak membebani untuk dikerjakan di rumah baik secara manual maupun secara online," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muarojambi Erwanisah melalui Kabid SMP Kaspul Senin (6/4/20).
Sedangkan untuk menentukan kelulusan siswa, baik tingkat SD maupun SMP dilakukan berdasarkan nilai raport siswa.
"Untuk kelulusan siswa SD berdasarkan nilai raport 5 semester terakhir kelas IV, V dan VI semester ganjil dan nilai kelas VI semester genap digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan siswa. Sementara kelulusan SMP berdasarkan nilai raport semester I sampai dengan V dan nilai semester genap kelas IX digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan siswa," terang Kaspul.
Sedangkan untuk kenaikan kelas siswa, berdasarkan nilai semester ganjil dan semester genap. Untuk semester genap sendiri sesuai jadwal akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2020 mendatang. Pihak PdK Muarojambi direncanakan akan tetap melaksanakan ujian semester genap namun tentunya disesuaikan dengan kondisi dan imbauan pemerintah selanjutnya.
"Bila masa tanggap darurat akibat Covid-19 ini terus berlanjut dan ujian semester genap yang seyogyanya dilaksanakan pada Juni mendatang tidak bisa dilaksanakan, maka untuk kenaikan kelas 7 dan 8 didasarkan pada nilai raport semester I (ganjil) nilai tugas semester II (genap) atau tugas harian siswa," kata dia.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
