AKP Dr Winarno MH Sosialisasikan KUHP Baru kepada Masyarakat, Tekankan Batasan Pencurian Ringan
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelepat Ilir terus menggiatkan edukasi hukum kepada masyarakat dan generasi muda. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Dr Winarno, M.H., memberikan pemaparan langsung terkait sejumlah pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya mengenai tindak pidana pencurian.
Dalam materinya, AKP Dr Winarno menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih spesifik terkait kategori pencurian ringan. Ia mengutip Pasal 478, yang menyebutkan bahwa pencurian dengan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah langkah. Banyak kasus berawal dari ketidaktahuan terhadap hukum,” ujar AKP Dr Winarno saat menyampaikan materi di hadapan para siswa.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Mereka menyimak dengan serius penjelasan yang disampaikan, terutama karena isu pencurian ringan sering terjadi di kalangan remaja, baik disadari maupun tidak.
Selain pemaparan materi, AKP Dr Winarno juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Warga diberikan ruang untuk bertanya seputar perbedaan pencurian ringan dan berat, konsekuensi hukum, serta bagaimana bersikap jika menghadapi persoalan hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Ia menegaskan, sosialisasi ini bertujuan membentuk karakter masyarakat yang sadar hukum, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga mampu menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan Polsek Pelepat Ilir dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Ado)

Ari W