Horee! Cukai Rokok Jadi 35% Mulai 2020

Horee! Cukai Rokok Jadi 35% Mulai 2020
Cukai Rokok ilustrasi. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, yang diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9). Hal tersebut akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan dan keputusan presiden yang akan berlaku mulai 2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani bilang, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam PMK, yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan bapak presiden 1 Januari 2020," ujar dia. (RED)