Potensi Malaadministrasi Perizinan Senjata Api Untuk Masyarakat Sipil

Potensi Malaadministrasi Perizinan Senjata Api Untuk Masyarakat Sipil

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan potensi malaadministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api bagi masyarakat sipil.

Hal tersebut terungkap dari hasil kajian "systemic review" yang dilakukan Ombudsman terkait dengan senjata api nonorganik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

"Kalau kami mengharapkan adanya pengaduan, tidak bakal ada yang datang," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Oleh karena itu, pihaknya melakukan inisiatif untuk mengetahui kira-kira potensi malaadministrasinya apa. Dalam hal ini, pihaknya tidak berangkat dari suatu kasus, tetapi potensi adanya malaadministrasi atau tidak.

Pertama, kata dia, pada tahap perpanjangan yang berpotensi terjadinya malaadministrasi. Pasalnya, dalam permohonan izin penggunaan senjata ini, tidak hanya cek kondisi fisik senjatanya dan pembaharuan buku kepemilikan.

"Seharusnya dilakukan juga tes menembak, psikologi, seperti persyaratan awal. Hal itu kami rasa penting karena orang harus sehat secara psikologis dan jasmani," tuturnya.

Kedua, lanjut Adrianus, potensi malaadministrasi terjadi pada tahap pembayaran izin kepemilikan senjata api karena pembayaran ini secara tunai.

"Bisa terjadi petugas yang minta lebihlah, petugas berjanji macam-macamlah. Kami mengharapkan, seperti pelayanan PNBP dan pelayanan SIM dilakukan secara transfer," ucap Adrianus.

Selanjutnya, ketiga adalah dalam hal penarikan senjata api yang telah habis masa berlakunya.

"Kesulitannya berupa penarikan senjata api tersebut dari tangan pemiliknya, sering terjadi pemilik senjata api itu sudah berganti alamat tanpa sepengetahuan Polri," kata Adrianus.

Terakhir, pada tahap pergudangan atau penyimpan senjata api. Senjata api yang telah berhasil ditarik oleh Polri tentu berada dipenyimpanan digudangkan oleh Polri, sebagaimana bentuk pengendalian senjata.

Ia mengungkapkan tidak semua kepolisian daerah (polda) memiliki gudang yang representatif dalam penyimpanan tersebut.

Berdasarkan pengumpulan data, hanya Polda Metro Jaya yang memiliki gudang yang cukup besar dan aman, sementara di polda lain malah dijadikan satu dengan lain-lain,.

Adapun kajian tersebut dilakukan Ombudsman mulai Mei 2018 hingga Januari 2019 dengan mendatangi sejumlah pihak, yaitu Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Sulawesi Selatan, serta juga kunjungan ke beberapa pihak lainnya. (RED)