Pria Asal Dharmasraya Ditangkap di Bungo, Diduga Simpan Senpi dan Sajam Ilegal

Pria Asal Dharmasraya Ditangkap di Bungo, Diduga Simpan Senpi dan Sajam Ilegal
Kapolsek Bathin II Pelayang Iptu RF Ritonga bersama tersangka. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan senjata api dan senjata tajam secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Suprianton alias Anton**, pria berusia 55 tahun, beragama Islam, dan bekerja sebagai sopir. Ia berdomisili di Sitiung 4, Kecamatan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga, membenarkan penangkapan tersebut.

 “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api maupun senjata tajam secara ilegal. Jika ditemukan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kronologis penangkapan, disebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang tengah melakukan kegiatan operasi rutin di wilayah hukum mereka. Saat itulah, mereka berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, pelaku telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 “Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkas IPTU Ritonga.

(Ari Widodo)