Soal Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Soal Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka kebohongan publik Ratna Sarumpaet mengajukan permintaan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota.

"Mengenai tahanan kota, permohonan penahanan adalah hak tersangka. Jadi silakan mengajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Kombes Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya yang berwenang unuk mengabulkan status tahanan kota atau tidak kepada Ratna Sarumpaet. "Penyidik yang akan menilai tapi permohonan silakan diajukan," ujar Argo.

Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin akan mengajukan permintaan status tahanan kota kliennya dengan jaminan keluarga ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin. Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna, yang telah memasuki usia lanjut sehingga kesulitan beraktivitas di ruang tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Insank menegaskan Ratna tidak berniat melarikan diri saat akan berangkat ke Chile kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Rencana keberangkatan ke Chile itu karena memenuhi undangan acara kebudayaan internasional yang dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018. (red)