Dugaan Pelanggaran Etik Guru di Bungo Nikah Siri Ilegal Kembali Mencuat!
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru di SMP Negeri 8 Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya sempat mencabut laporan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pelapor kini kembali mengajukan laporan ulang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Inspektorat Kabupaten Bungo, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM Kabupaten Bungo.
Laporan ulang tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 6 Juli 2026 dengan perihal "Pelaporan Ulang atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat (Perzinaan/Kumpul Kebo) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN)".
Dalam surat itu, pelapor KS, mantan suami terlapor, menyatakan bahwa dirinya sebelumnya telah mencabut laporan yang diajukan pada 29 Juni 2026 karena alasan kemanusiaan. Saat itu, pelapor mengaku mendapat informasi bahwa terlapor tengah menjalani perawatan akibat sakit berat sehingga ia memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, menurut pelapor, belakangan dirinya merasa telah memperoleh informasi yang berbeda sehingga menilai telah dibohongi mengenai kondisi kesehatan terlapor.
"Setelah sebelumnya saya sempat mencabut laporan dengan sebab pertimbangan kemanusiaan, namun ternyata terlapor tidak dalam keadaan sakit dan dalam perawatan sebagaimana yang diberitakan kepada saya sebelumnya. Oleh sebab itu, dengan ini saya kembali melaporkan," demikian kutipan isi surat pelaporan ulang.
Dalam laporan tersebut, pelapor kembali melaporkan (KN) yang diketahui bertugas sebagai guru SMP Negeri 8 Sungai Buluh, atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dan norma kesusilaan.
Pelapor mengulangi kronologi sebagaimana laporan sebelumnya. Menurut pelapor, setelah perceraian, rumah yang ditempati terlapor masih berstatus sebagai harta bersama (gono-gini). Persoalan kemudian muncul ketika pelapor mendapat informasi bahwa terlapor akan menikah kembali.
Pelapor menduga pada 24 Juni 2026 terlapor melangsungkan pernikahan siri di rumah tersebut tanpa kehadiran wali nasab yang sah. Dugaan itu kemudian, menurut pelapor, diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari pihak yang disebut sebagai penghulu pernikahan.
Dalam dokumen yang turut dilampirkan, pihak yang menikahkan menyatakan mencabut surat keterangan nikah siri yang sebelumnya dibuat serta menerangkan bahwa pernikahan tersebut belum sah menurut hukum agama karena tidak adanya izin maupun kehadiran wali nasab yang sah.
Pelapor juga kembali menyampaikan dugaan bahwa setelah peristiwa tersebut, terlapor masih tinggal serumah dengan pria yang disebut sebagai pasangan dalam pernikahan siri tersebut.
Atas dasar itu, pelapor meminta Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM agar kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Laporan ulang tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Bungo, dan Ketua MUI Kabupaten Bungo.
Perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah pelapor mencabut laporannya pada 2 Juli 2026 dengan alasan kemanusiaan. Saat itu pelapor menyebut pencabutan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor yang disebut sedang menjalani perawatan akibat penyakit jantung dan diabetes berdasarkan dokumen medis yang diterimanya.
Dengan adanya pelaporan ulang, proses pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etik ASN tersebut kembali diminta untuk diproses oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, KN, yang bertugas di SMP Negeri 8 Sungai Buluh, belum memberikan tanggapan resmi atas pelaporan ulang tersebut. Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan dan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, BKD Kabupaten Bungo, dan Inspektorat Kabupaten Bungo mengenai tindak lanjut atas laporan ulang tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan isi laporan dari pelapor dan belum merupakan putusan maupun kesimpulan dari instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)

Ari W