Anggota DPR RI PKB Asal Jambi Sofyan Ali Akui Terima Suap Ketok Palu di Tahun 2017

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain kembali digelar, Kamis (13/2).
Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi, yakni Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Rudy Wijaya, Arrakhmat Eka Putra, dan Luhut Silaban.
Dalam kesaksiannya, Sofyan Ali yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI ini, tak membantah menerima uang suap. "Saya terima untuk RAPBD tahun 2017. Tapi sudah saya kembalikan ke KPK," kata Sofyan Ali.
"Saksi tahu tidak kalau menerima uang itu adalah melanggar hukum? Itu tidak boleh?" tanja Jaksa Feby.
"Saya akui tidak boleh pak. Melanggar hukum," sebut Sofyan.
Sementara untuk pengesahan di Tahun 2018, Sofyan mengaku tidak pernah menerima. "Kalau saya memang terima, tapi saya tidak tahu apakah mereka (terdakwa, red) dapat juga atau tidak, Kalau 2018 saya tidak terima," ujarnya.
"Uangnya di antar Kusnindar ke rumah saya," katanya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari