Didemo Lagi, Pemilik Hotel Royal Garden Akhirnya Cicilkan Upah Karyawan Rp80 Juta
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan Hotel Royal Garden Jambi bersama keluarganya Sabtu (13/4) menuai kontra. Sebelumnya para karyawan royal garden ini juga sempat mengadu ke Dinas Ketenagaan Kerja Jambi, terkait belum dibayarkannya upah mereka sejak Oktober 2018.
Upaya mediasi juga telah dilakukan para keryawan ke Disnaker, namun tidak membuahkan hasil. Gaji karyawan yang diketahui senilai Rp270 juta tersebut sampai aksi unjuk rasa dilakukan belum juga dibayarkan.
Tidak dibayarkannya gaji para karyawan itu, mengakibatkan para karyawan tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Dalam aksi unjuk rasa yang berjumlah lebih kurang 40 orang ini, juga ikut serta para keluarga karyawan yang merasa ditelantarkan dan dipermainkan.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, karyawan meminta upah mereka senilai Rp270 juta rupiah dibayarkan. Service carge hak karyawan harus di bayar, tunggakan pembayran BPJS yg di potong dari gaji agar dibayarkan ke BPJS dan terkahir seluruh karyawan mengajukan PHK.
Atas tuntutan tersebut dilakukan mediasi yang dilakukan antara pemilik hotel Sumiati dengan perwakilan pekerja diwakili Alamsyah yang juga dihadiri Kabid PHI Disnaker Kota Jambi Darmayanti. Dimana hasil kesepakatan adalah pembayaran gaji akan dilakukan pihak hotel dengan rincian uang tunai Rp 80 juta dibayarkan Sabtu (13/4/2019) dan sisanya paling lama 16 April 2019 termasuk dengan service charge. (red)
Reporter: Dewi Yana Safitri