Bahaya Corona, Pelayanan Samsat Ditutup 14 Hari
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi perhari ini 19 Maret 2020 menutup sementara pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Penutupan sementara ini dilakukan selama 14 hari ke depan sejak 19 Maret hingga 4 April 2020.
"Iya (semua pelayanan pembayaran PKB di Samsat secara tatap muka ) ditutup mulai hari ini sampai dengan 4 April mendatang atau selama selama 14 hari kerja," kata Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui pesan WhatsApp Kamis (19/3/2020).
Pemberitahuan penutupan sementara ini berdasarkan surat edaran Bakeuda Bakeuda Nomor S-348/BAKEUDA-2.1/III/2020.
Ini sebagai tindak lanjut imbauan Gubernur tentang kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ada enam point' dalam surat edaran tersebut. Selain penutupan selama empat belas hari dan akan mulai dilaksanakan pada 6 April mendatang, ada lima poin lainnya yakni : Wajib pajak diimbau melakukan pembayaran melalui E-Samsat atau Samsat Online Nasional (Mobile Banking dan ATM).
Bagi yang tidak memiliki aplikasi E-Samsat bisa melakukan pembayaran pada saat pelayanan dibuka 6 April mendatang dengan tidak dikenakan denda administrasi pajak.
Seluruh pegawai UPTD Bakeuda tetap masuk kerja seperti biasa. Seluruh UPTD Samsat Kabupaten/Kota memasang pengumuman penutupan sementara pelayanan yang bersifat tatap muka.
"Yang tidak bisa akses pembuatan atau pembayaran pajak bisa dilakukan tanggal 6 April mendatang (saat dibuka kembali)," kata Kepala Bakeuda.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
