Beraksi di Belasan TKP, 3 Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polisi Muarojambi
Aparat Kepolisian dari Polsek Jaluko Polres Muarojambi berhasil menangkap tiga orang tersangka dari komplotan spesialis Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Aparat Kepolisian dari Polsek Jaluko Polres Muarojambi berhasil menangkap tiga orang tersangka dari komplotan spesialis Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku diduga merupakan spesialis curanmor lintas provinsi. Bahkan parahnya lagi, lebih dari 10 TKP sudah mereka lakoni dalam melakukan aksinya.
"Mereka mengaku sudah melakukan aksi ini di Iebih dari 10 TKP," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto Kamis (4/3/21) di Mapolsek Jaluko.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo. Sedangkan dua orang rekannya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi.
"Ketiga tersangka ini berhasil ditangkap pada Minggu (28/2/21) yang lalu," kata Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang berada di belakang komplotan tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada tersangka juga yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 2 orang.
"Informasinya kedua orang ini salah satunya memiliki senjata api,” kata Kapolres.
Kapolres menyebut, ketiga tersangka tersebut berhasil diringkus polisi di jalan Ness, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Ardiyanto, kelompok curanmor ini telah beraksi lebih dari 10 TKP.
“Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek jaluko sebanyak 4 unit sepeda motor. Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan,” kata Ardiyanto.
Modus yang dilakukan para kelompok ini cukup rapi. Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan mengambil barang di rumah korban, kemudian disembunyikan di semak-semak. Setelah dinilai aman, kendaraan tersebut didatangi pada keesokan harinya.
Sedangkan saat dilakukan penangkapan, kata Ardiyanto, para tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka,” jelasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor, untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen lengkap," kata Kapolres.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi