Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Bupati Labuhanbatu Nonaktif ke Pengadilan

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Bupati Labuhanbatu Nonaktif ke Pengadilan

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH), tersangka kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

"Penyidikan untuk PHH telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11)

 

Febri mengatakan bahwa pelaksanaan tahap dua terhadap Pangonal tersebut didampingi oleh penasihat hukum yang bersangkutan.

 

Pangonal pun pada hari Rabu dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

 

Untuk diketahui, dugaan penerimaan suap oleh Pangonal terkait dengan proyek-proyek di Labuhanbatu sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar.

 

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan Pangonal.

 

Untuk tersangka Umar Ritonga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya, melaporkan ke kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," ucap Febri. (RED)