Bupati Bungo Pimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup 41 Tahun 2020 Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
Bupati Bungo H Mashuri SP ME, Selasa (15/09) pimpin rapat koordinasi pembahasan peraturan bupati peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri SP ME, Selasa (15/09) pimpin rapat koordinasi pembahasan peraturan bupati peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Rapat berlangsung di ruang kerja rumah dinas (rumdis) Bupati Bungo yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Bungo serta OPD terkait.
Pertemuan tersebut dalam rangka menyusun atau mengkaji dengan teliti tentang Perbup Bungo untuk penerapan disiplin penegak hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Adapun langkah yang diambil dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 tersebut, akan diadakan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. “Sanksinya beragam, bisa saja berupa teguran, baik lisan dan tertulis maupun sangsi sosial hingga juga berupa denda. Ya seperti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya,” terang Bupati H Mashuri.
Sebelum penerapan sanksi, Pemkab Bungo akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu.
Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi S.IK mengatakan pihaknya siap membantu untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Jadi ada beberapa masukan, yang nantinya akan di infentarisir oleh kabag hukum. Yakni terkait dengan draft-draft atau pasal-pasal yang akan di masukan,” sebutnya.
Sebelum penerapannya, kata Mokhamad Lutfi, pihaknya akan melaksanakan apel gelar pasukan operasi yustisi terlebih dahulu, tentang sanksi administrasi atau denda (uang) yang akan diterapkan. (red)