Di Sungaipenuh, Nilai Rapor Semester Sebelumnya jadi Patokan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa
Dinas Pendidikan Sungaipenuh memastikan seluruh sekolah yang ada di Sungaipenuh tidak melaksanakan ujian akhir sekolah atau ujian kenaikan kelas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang sistem pembelajaran dalam menghadapi wabah Covid-19.

BRITO.ID, BERITA SUNGAIPENUH – Dinas Pendidikan Sungaipenuh memastikan seluruh sekolah yang ada di Sungaipenuh tidak melaksanakan ujian akhir sekolah atau ujian kenaikan kelas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang sistem pembelajaran dalam menghadapi wabah Covid-19.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh, Roli, yang dikonfirmasi Brito.id mengatakan, merujuk pada SE Mendikbud tersebut, ada berbagai cara yang dilakukan sekolah dalam menentukan kelulusan dan kenaikan para siswa.
Diantaranya, untuk kelulusan sekolah mengambil penilaian dari nilai rapor siswa di semester sebelumnya. Sedangkan untuk kenaikan kelas, sekolah juga mengambil nilai dari rapor semester sebelumnya, dan penilaian tugas atau daring yang diberikan oleh guru.
“Ini juga sudah sesuai dengan SE Mendikbud, pedoman dalam menentukan kelulusan dan kenaikan siswa itu sudah ada,” ungkap Roli
Roli menyebutkan, di tengah wabah Corona ini, sekolah dilarang untuk mengumpulkan siswa apalagi menyelenggarakan kegiatan yang mewajibkan banyak siswa seperti perpisahan.
“Ya seperti perpisahan itu tidak boleh, karena mengumpulkan banyak siswa,” ujarnya.
Penulis: Ega Roy
Editor: Rhizki Okfiandi