Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran Sabu 5,46 Gram, Pasangan Pria dan Wanita Diciduk di Area Penginapan
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 5,46 gram dan mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan parkiran Penginapan OYO Guest House, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Selasa (2/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan SN (33), seorang perempuan asal Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bungo Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Ridho Novriandinata, SH, MH, CPHR, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan target, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri target tengah berada di sekitar area penginapan. Tim kemudian melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.
"Hasil penggeledahan menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Panji.
Selain paket sabu, polisi turut menyita satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pirek kaca, satu sendok sabu, sejumlah plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 5,46 gram. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
AKP Panji Lazuardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan daerah," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ado)

Ari W