Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Merangin Mulai Kisruh, Dugaan Titipan Masa Lampau Kembali Mencuat

Dunia kepegawaian di Kabupaten Merangin kembali dihebohkan dengan polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Merangin Mulai Kisruh, Dugaan Titipan Masa Lampau Kembali Mencuat
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA MERANGIN – Dunia kepegawaian di Kabupaten Merangin kembali dihebohkan dengan polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Isu ini memicu kegemparan luas setelah terungkap adanya ketidaksesuaian data yang sangat mencolok antara rencana awal dengan realisasi jumlah peserta yang dilantik.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah calon tenaga kerja yang semula hanya diperkirakan berkisar sekitar 2.000 orang, ternyata mengalami lonjakan drastis hingga mencapai 3.510 individu pada saat proses pelantikan berlangsung. 

Pengelembungan jumlah yang tidak wajar ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, dan menyorot langsung peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga pemegang otoritas dan pengelola utama data kepegawaian di daerah tersebut.
 
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pembengkakan daftar nama ini diduga kuat merupakan akibat dari maraknya praktik data titipan yang masuk dari berbagai pihak berpengaruh. 

Intervensi maupun masukan yang datang dari berbagai elemen, yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu utama membludaknya jumlah nama yang masuk ke dalam daftar resmi.
 
"Dugaan ini semakin diperkuat dengan temuan di lapangan, di mana terdapat nama-nama yang dinilai janggal namun tercantum sah dalam daftar tersebut. Salah satu contoh nyatanya adalah kehadiran seorang kader partai politik yang secara administrasi masih tercatat aktif menjabat hingga beberapa waktu sebelum pelantikan, namun justru hadir dan mengikuti prosesi pelantikan sebagai PPPK paruh waktu," ungkap sumber tersebut.
 
Fakta ini membuktikan bahwa isu keberadaan "data siluman" bukan sekadar kabar angin, melainkan benar-benar ada dan nyata. Kondisi ini kemudian menyorot pertanyaan krusial dan besar kepada pihak BKD selaku pemegang kendali data. 

Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan, hingga data yang tidak sinkron dan berisi nama-nama yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa lolos dan disahkan.
 
Persoalan ini menjadi semakin serius dan memerlukan penjelasan mendalam, mengingat seluruh pembayaran gaji dan tunjangan bagi ribuan PPPK paruh waktu tersebut bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin. Masyarakat berharap BKD dapat memberikan penjelasan transparan terkait ketidakwajaran data ini demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana daerah. (red)