Diduga Tidak Memiliki Izin, BathcingPlant di Tanjabbar Tetap Beroperasi

Diduga Tidak Memiliki Izin, BathcingPlant di Tanjabbar Tetap Beroperasi
Batching plan Tungkal. (Heri /Brito.id)

BRITO.ID, BERITA TUNGKAL- Sejak 2017, keberadaan BathcingPlant dijalan Sri Soedewi, Parit Gompong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat diduga tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi.

Dugaan ini diperkuat pengakuan Kabid pengelolaan Samph dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, Nanik.

Disambangi wartawan di ruangannya, Nanik menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk ijin operasional BathcingPlant tersebut.

 "Rekomendasinya harus ada dari Lingkungan Hidup. Sebatas SPPL saja, misalnya berapa ton," katanya Jum'at (18/10)

Tidak hanya soal itu saja, Nanik juga menyebutkan jika telah mencabut  izin HO perusahaan tersebut. Dan itu dilaksanakan pada tahun 2017 lalu.

"Kalau HO, sejak tahun 2017, tidak boleh dikeluarkan lagi, HO-nya sudah dicabut. HO itu bermerger, untuk persyaratannya ke-IMB. Kenapa bermarger, disitu, untuk mendapatkan tanda tangan kanan kiri itu hak mutlak supaya tau lingkungan sekitar", terangnya. 

Sementara itu, Kepala Perizinan Satu Pintu Tanjab Barat, Yan Heri juga meragui atas ijin usaha tersebut.

"Rasanya tidak ada izinnya juga itu."jawabnya singkat via WhatsApp. (RED)

Kontributor: Heri Anto