Diringkus Polisi Jambi Bandar Narkoba Ini Tanam Sabu Senilai Rp6 Miliar di Halaman Rumahnya
Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pelaku pengedar atau pemilik 3,87 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tanah di halaman rumahnya di Kabupaten Muarojambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pelaku pengedar atau pemilik 3,87 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tanah di halaman rumahnya di Kabupaten Muarojambi.
Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS, didampingi Kapolresta Jambi Kombes Fauzie Dalimunthe mengatakan anggota Satresnarkoba Polresta menangkap seorang pemilik sabu-sabu. Beratnya kurang dari empat kilogram atau 3,87 kg, yang disimpan dalam tanah untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
ARTIKEL TERAKIT
Polisi Kejar-kejaran dan Letuskan Tembakan di Pulau Pandan
Tersangka bernama Untung M Umar (28) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi. Dia ditangkap setelah menjadi target kepolisian, karena sepak terjangnya dalam mengedarkan sabu-sabu ke beberapa lokasi di Kota Jambi.
Kapolda Muchlis menjelaskan kasus itu berhasil diungkap anggota Polresta Jambi setelah mereka melakukan penyamaran untuk memesan Narkoba tersebut dari tersangka Untung, yang kemudian menyepakati untuk bertransaksi.
Setelah bersepakat, kemudian anggota melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka Untung. Lalu membeli sabu-sabu dalam jumlah atau dua paket sedang senilai puluhan juta rupiah. Petugas lalu berhasil melakukan transaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi.
Pada Selasa (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB disepakati antara tersangka Untung dengan anggota yang menyamar untuk bertransaksi di lokasi Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Saat hendak bertransaksi tersebut, akhirnya tersangka Untung ditangkap. Dan dari pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu ukuran sedang. Kemudian pelaku diperiksa dan mengakui masih menyimpan lagi sabu-sabu lainnya di rumahnya," kata Muchlis AS.
Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, akhirnya tersangka Untung mengakui masih menyimpan sabu-sabu dalam tanah di halaman rumah dekat kolam ikan.
Seluruh paket sabu-sabu milik tersangka disimpannya dalam kotak dan ditanam di dalam tanah halaman rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan keseluruhan berat kotor barang bukti 3,870 kg sabu-sabu senilai Rp6 miliar lebih.
Atas perbuatannya tersangka Untung dijerat tindak pidana narkoba pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA
Tiga Hotel Terima Sertifikat Bintang Dari PHRI Jambi
Penyidik Polresta Jambi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Harapannya pelaku lain bisa ditangkap untuk membongkar sindikat narkoba lainnya di Jambi. (*)