DPR RI Resmi Pangkas Tunjangan dan Fasilitas, Take Home Pay Turun Jadi Rp65,5 Juta per Bulan

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melakukan evaluasi,” ujar Dasco di hadapan awak media.
Adapun komponen tunjangan yang dipangkas di antaranya meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta transportasi.
Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar Kamis (4/9/2025). Dari hasil keputusan tersebut, diketahui total penghasilan atau *take home pay* anggota DPR kini menjadi Rp65,5 juta per bulan.
Sebelumnya, gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR mencapai Rp16,7 juta, ditambah dengan tunjangan konstitusional sebesar Rp57 juta. Namun setelah adanya pemangkasan serta pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen, jumlah penghasilan bulanan mereka mengalami penurunan signifikan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah DPR dalam merespons dinamika anggaran negara sekaligus menunjukkan komitmen efisiensi penggunaan dana publik.
Sumber: tirto.id