Gunakan Excavator, Kejari Jambi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, memusnahkan 1.800 minuman keras (Miras) beralkohol berbagai merk, di antaranya, Jack Daniel, Red Leble, dan Civas Regal, dan lainnya.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, memusnahkan 1.800 minuman keras (Miras) beralkohol berbagai merk, di antaranya, Jack Daniel, Red Leble, dan Civas Regal, dan lainnya.
Ribuan muras ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Jumat (12/6).
Barang bukti ini dirampas dari tangan terdakwa atas nama Ahong. Ia dinyatakan tak memiliki izin edar, dan telah divonis bersalah dengan ganjaran berupa denda Rp 680 juta.
Kasi Barang Kukti (BB) Kejari Jambi, Aji Simbara mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Perkaranya sudah ada kepastian hukum tetap, maka dari itu barang bukti yang ada di musnahkan," kata Aji.
Dalam pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak, diantaranya Kepala DLH Kota Jambi, Bea Cukai serta jajaran Kejari Jambi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi