Hak Politik Gusrizal Dicabut, PH Ajukan Protes

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penasehat Hukum Gusrizal, salah satu terdakwa kasus suap ketok palu, keberatan atas tuntutan jaksa KPK, terkait pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hal ini disampaikan saat pembacaan pledoi di hadapan hakim, Senin (16/3/2020).
"Di era demokrasi saat ini, masyarakat sudah cerdas, untuk menentukan pilihannya. Maka dari itu, sebaiknya diserahkan kepada masyarakat, untuk memilih," kata Anggi, penasehat hukumnya.
Begitu juga dengan terdakwa, sebagai warga negara berhak untuk dipilih maupun dipilih dalam hal politik.
"Baik menjadi anggota legislatif maupun eksekutif," katanya.
Menurutnya, pencabutan hak politik selama 5 tahun, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Apalagi terdakwa tidak berlaku aktif dalam kasus suap ketok palu. Bahkan terdakwa bukanlah pelaku utama," pungkasnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi