Janjikan Kelola Proyek Kemenpora, Pria di Jambi Ini Tipu Rekannya Hingga Ratusan Juta

Andi Aryandhy, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, setelah terlibat kasus penipuan dari proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni pembangunan lapangan sepakbola di 15 lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan 5 lokasi yang ada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Janjikan Kelola Proyek Kemenpora, Pria di Jambi Ini Tipu Rekannya Hingga Ratusan Juta
Sidang yang Berlangsung di Pengadilan Jambi (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Andi Aryandhy, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, setelah terlibat kasus penipuan dari proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni pembangunan lapangan sepakbola di 15 lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan 5 lokasi yang ada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Kasus bermula saat terdakwa menawarkan kepada saksi Yandrik, untuk mengerjakan proyek Kemenpora berupa pembangunan lapangan sepak bola tersebut.

Untuk 1 lokasi, terdakwa mengatakan anggarannya sebesar Rp.85.000.000,-dan terdakwa menyuruh Yandrik, untuk menyiapkan anggaran untuk 1 lokasi sebesar Rp.10 juta, agar diserahkan kepada Edi yang merupakan pegawai Kemenpora RI.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Yandrik, bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut tidak perlu melalui proses tender karena nilai proyek dibawah Rp.200 juta. Yandrik pun bisa mulai mengerjakan proyek tersebut.

Terdakwa juga mengatakan bahwa ia mempunyai om yang bernama Deri Jati Prasetio, yang mengurus proyek di Kemenpora.

Karena tak curiga, Yandrik pun bersedia menyerahkan uang beberapakali kepada terdakwa, hingga total sebesar Rp.230 juta, melalui rekening bank.

Namun kasus terungkap, setelah diketahui bahwa pengerjaan pembangunan rehab lapangan olahraga di desa-desa tersebut, adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa, sesuai dengan SK penunjukan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Ini juga dilampirkan dalam persyaratan saat pengajuan ke Kemenpora, dan tidak dibenarkan untuk mendapatkan proyek di Kemenpora harus menggunakan uang untuk biaya pengurusan proyek.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Yayi Dita, dihadapan Hakim Yandri Roni dan 2 anggotanya.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi