Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Protes: Ada Indikasi Maladministrasi!

Protes dilayangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, pada Kamis (24/6/2021) kemarin. Menurut Muhammad Rifai Darus, juru bicara Gubernur Papua, keputusan itu cacat secara administrasi.

Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Protes: Ada Indikasi Maladministrasi!
Istimewa. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Protes dilayangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, pada Kamis (24/6/2021) kemarin.

Menurut Muhammad Rifai Darus, juru bicara Gubernur Papua, keputusan itu cacat secara administrasi.

"Kami melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe tak diacuhkan dan tidak digunakan," katanya, Jumat (25/6/2021).

Selain itu, menurut Rifai, status Lukas hingga saat ini masih aktif sebagai kepala daerah. Menyikapi hal itu, Rifai menjelaskan, Lukas telah mengirim surat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo dan meminta keputusan itu dibatalkan.

"Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh Gubernur Papua," ujarnya di Jayapura.

Reaksi masyarakat 

Menurut Rifai, keputusan Kemendagri itu munculkan reaksi di tengah masyarakat.

Sekelompok orang mendatangi Kantor Gubernur Papua dan melakukan pemalangan ke pintu masuk Ruang Kerja Sekda Papua, pada Jumat (25/6/2021).

Selain itu, massa juga berkumpul di depan kantor DPD Partai Demokrat Papua sehingga ruas jalan protokol Abepura tidak dapat dilalui kendaraan bermotor.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Gubernur Lukas tengah menjalani pengobatan di Singapura.

Selama pengobatan, menurut Rifai, Lukas Enembe tidak pernah dimintai pendapat terkait keputusan tersebut. Proses pengobatan itu, katanya, sudah seizin Menteri Dalam Negeri. 

Sumber: KOMPAS.com
Editor: Ari