Kisah Cinta Segi Tiga Pemandu Lagu Berujung Maut!

Kisah Cinta Segi Tiga Pemandu Lagu Berujung Maut!
Pelaku pembunuh yang diamankan polisi. (Ist)

BRITO.ID, BERITA BOGOR - Cinta segi tiga menjadi motif tersangka RD (29 tahun) dan DF (28 tahun) untuk membunuh AW (35) tahun dan membuangnya di Jalan Tol Bocimi Km 58, Desa Cisalada, Cigombong, Kabupaten Bogor pada Selasa, (17/9/2019) lalu.

Hal ini dikatakan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat rilis di Mako Polres Bogor bahwa AW dibunuh oleh RD lanttaran dirinya cemburu karena pacarnya DF sering berkomunikasi dengan korban AW.

"Korban AW sering berkomunikasi dengan DF yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL), RD cemburu hingga memaksa DF untuk melakukan pengaturan pertemuan dan membunuhnya di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Ciawi pada Senin malam , (16/9)," kata AKBP Joni, Senin (28/10).

Dia menerangkan sebelum dibunuh dengan sebilah golok, korban AW dan RD sempat bertengkar di dalam mobil milik AW  Toyata Sigra bernomor polisi B 2514 TOZ.

"Pelaku pembunuhan RD sempat bertengkar dengan AW di dalam mobil, lalu pelaku meminta mobil berhenti dulu di Rest Area 45 Tol Jagorawi dan ketika mobil berhenti, sesaat itu juga pelaku RD menggorok leher korban AW dengan sebilah golok yang sudah ia bawa dari rumahnya di Cibubur, DKI Jakarta," terangnya.

Pria asli Sumatera Selatan ini menjelaskan setelah korban di bunuh, tersangka RD yang berprofesi sebagai supir online pun segera mengambil alih kemudi mobil korban AW dan membawa mobil tersebut ke Jalan Tol Bocimi.

"Setelah korban AW dibunuh, tersangka RD membawa mobil milik korban ke Jalan Tol Bocimi dan di Km 58 arah Jakarta dia membuang jasad korban AW dengan dibantu tersangka DF. Mereka sempat mencuci mobilnya di Kota Depok lalu menggadaikan mobil tersebut ke seseorang di Cidaun, Kabupaten Cianjur lalu dengan uang muka Rp 2 juta mereka kabur ke Kota Bandung dan ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada Jumat (19/10) lalu," jelas AKBP Joni.

Ia menuturkan tersangka RD dan DF akan dijerat pasal 340 juncto 338 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

'Barang bukti yang kami amankan ada sebilah golok, mobil toyota sigra berearna putih  B 2514 TOZ, pakaian korban dan tas tempat tersangka RD menyimpan senjata tajamnya, karena dugaan kuat mereka melakukan perencanaan pembunuhan maka RD dan DF kami jerat dengan  340 juncto 338 KUHP," tuturnya.

Mengenai warga Cianjur yang menerima gadaian mobil korban, mantan Kapolres Subang ini memaparkan bahwa warga tersebut sempat diperiksa namun karena tidak ada indikasi dia menadah kendaraan curian maka tidak ditahan.

"Warga Cianjur tersebut sempat menyerahkan uang muka Rp 2 juta kepada tersangka RD dan DF dengan perjanjian akan ditambah apabila surat - surat mobil milik korban AW diserahkan. Setelah menunggu beberapa waktu tersangka RD dan DF tidak datang menyerahkan surat kepemilikan mobil Toyota Sigra maka karena curiga mobil tersebut adalah hasil curian maka ia menitipkan mobil sedan berwarna putih tersebut ke polsek setempat," tukas AKBP Joni.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan karena tersangka RD sempat melawan di rumah kos tempat pelariannya di Panyeleukan, Kota Bandung, maka jajarannya pun memberikan hadiah timah panas kepada pria berperawakan pendek tersebut.

"Karena tersangka RF melakukan perlawanan saat mau dibekuk di rumah kosnya, maka demi keselamatan petugas kami menembak kaki kirinya," tambah AKP Benny seperti dilansir inilahkoran.com. (RED)