KNPI Tuding Delapan Tahun Pemkab Merangin Gunakan Fasilitas Ilegal
BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Sejak didirikan delapan tahun silam, barisan papan reklame yang berada di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bangko terus mendapat sorotan.
Pasalnya, didirikan papan reklame tersebut, diduga disebut tak memiliki izin alias ilegal.
Ketua KNPI Merangin, Marliyos, dikonfirmasi menyebut Pemkab Merangin tidak konsisten dalam menyikapi persoalan itu.
"Mengapa tidak konsisten, kalau memang ilegal kenapa masih memasang di papan reklame itu, lihat saja, setiap momen, pasti ada Pemkab memasang iklan di sana," ungkap Marliyos.
Bahkan Marliyos menyebutkan, Pemkab selama ini menggunakan fasilitas ilegal.
"Sudah delapan tahun Pemkab Merangin menggunakan fasilitas ilegal, berarti kan memang ada kejanggalan disini," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Merangin, Jangcik Mohza, mengatakan, jika papan reklame tersebut memang tidak berizin, dan dalam waktu dekat akan dilepas oleh pemiliknya.
"Sudah mau dicopot oleh pemiliknya," singkat Jangcik. (red)
Kontributor : Rhizki Okfiandi