Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas dan Keterbatasan SDM Imigrasi di Lubuklinggau

BRITO.ID, BERITA LUBUKLINGGAU – Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (19/6/2025), untuk meninjau pelaksanaan program pemerintah di sektor imigrasi dan pemasyarakatan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan mitra kerja seperti Dirjen Imigrasi, Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menyerap berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi instansi di daerah. Salah satu isu utama yang disoroti adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kantor Imigrasi Lubuklinggau yang tidak sebanding dengan luas wilayah kerja.
"Wilayah geografisnya sangat luas, sementara personel imigrasi sangat terbatas. Bahkan, kantor imigrasi hanya mendapat dua formasi CPNS saja. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk penambahan personel dan peningkatan kelas kantor imigrasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kelas kantor imigrasi sangat krusial, mengingat dalam waktu dekat Lubuklinggau akan membuka rute penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, Malaysia. Lubuklinggau merupakan kawasan strategis yang menjadi jalur lintas penting bagi pekerja sektor sumber daya alam dari Sumatera Barat.
"Lubuklinggau menjadi pintu masuk yang lebih efisien karena jarak tempuh ke lokasi kerja lebih singkat dibandingkan rute dari Sumatera Barat. Oleh karena itu, pengawasan imigrasi harus diperkuat,” ujarnya.
SN Prana Putra Sohe: Prioritaskan Keseimbangan dan Solusi Jangka Panjang
SN Prana Putra Sohe, MM Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB yang juga mantan Wali Kota Lubuklinggau dua periode, menegaskan pentingnya pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan solutif. Ia menyampaikan bahwa sebagai putra daerah, dirinya merasa berkewajiban memperjuangkan peningkatan kapasitas kelembagaan baik imigrasi maupun pemasyarakatan di Lubuklinggau.
“Permasalahan overkapasitas Lapas dan keterbatasan SDM di kantor imigrasi tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Harus ada keberpihakan anggaran dan revisi regulasi yang sesuai dengan realita di lapangan,” tegasnya.
Prana juga menambahkan bahwa kondisi ini mencerminkan pentingnya memperkuat pembangunan kelembagaan hukum dan keimigrasian di wilayah yang secara geografis strategis seperti Lubuklinggau.
"Lubuklinggau bukan hanya kota transit, tapi juga titik simpul migrasi dan mobilitas ekonomi antarprovinsi. Maka perlu disiapkan sistem imigrasi dan pemasyarakatan yang tangguh,” ungkapnya.
Lapas Mengalami Overkapasitas Ekstrem
Komisi XIII juga menyoroti overkapasitas parah di Lapas, terutama Lapas perempuan, yang tercatat kelebihan kapasitas hingga 251 persen, bahkan ada yang mencapai 361 persen. Data menunjukkan jumlah bandar narkoba sebanyak 2.400 orang, pengedar 4.000 orang, dan hanya 889 orang merupakan pengguna, di wilayah Sumatera Selatan.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan perlu dikaji ulang. Jumlah bandar dan pengedar jauh lebih banyak dari pengguna, dan overkapasitas menjadi persoalan serius,” jelas Dewi Asmara.
Solusi dan Komitmen Legislator
Sebagai solusi awal, Pemkab telah menyetujui penyediaan lahan 5–6 hektare untuk pembangunan Lapas baru. Namun, Komisi XIII menilai perlu ada kebijakan nasional jangka panjang, termasuk revisi KUHAP dan UU Narkotika agar memungkinkan _restorative justice_ dan kerja sosial bagi pengguna narkoba.
“Kami ingin melihat bagaimana pelaksanaan program pusat dijalankan di daerah. Aspirasi yang kami serap ini akan dibawa ke rapat kerja bersama mitra di DPR RI untuk dicarikan solusi konkrit,” tutup Dewi Asmara.
Penulis: Ari Widodo