720 APK Melanggar Aturan Pemilu, Ini Langkah Bawaslu

720 APK Melanggar Aturan Pemilu, Ini Langkah Bawaslu

BRITO.ID, BERITA SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menurunkan 720 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di delapan wilayah kecamatan.

"Delapan wilayah kecamatan yang telah ditertiban itu meliputi Depok, Kalasan, Prambanan, Seyegan, Ngaglik, Pakem, Moyudan, dan Godean," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Senin (28/1).

Menurut dia, dalam penindakan APK melanggar gelombang kedua ini ditargetkan dapat dilakukan di 14 kecamatan yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2019.

Jenis APK yang diturunkan seperti spanduk, rontek, bendera parpol yang memuat nama calon legislatif, baliho. Ada pula APK berupa stiker.

"Khusus baliho, satu calon legislator hanya diperbolehkan memasang dua baliho sesuai dengan desain yang telah diserahkan ke KPU," katanya.

Ia mengatakan, para peserta pemilu diharapkan agar tidak melanggar aturan yang ada, yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 7/2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu dan Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK.

"Pemasangan APK tidak boleh di pohon, melintang jalan, dekat fasilitas pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan di jembatan," katanya.

Arjuna mengatakan, pada penindakan Desember 2018, Bawaslu Sleman berhasil menertibkan sejumlah 204 APK. Total hingga kini sudah ada 924 APK yang telah ditertibkan.

"Meski sudah banyak yang ditertibkan, namun kami masih banyak menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya bendera parpol yang terpasang di jembatan. Bahkan ada juga bendera berukuran jumbo di pohon," katanya.

Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustafa mengatakan pihaknya telah meminta kepada parpol agar dapat menurunkan bendera dan APK yang melanggar secara mandiri.

"Namun, hingga kini belum ada respon positif dari pihak parpol dan seakan enggan untuk menurunkan," katanya.

Menurut dia, pihaknya sedang mendorong agar dilakukan revisi terhadap Perbup No 27/2018 tentang Pemasangan APK, sehingga ada dasar hukum dan aturan yang bisa menjadi pegangan dan berkekuatan hukum.

"Bawaslu bisa menurunkan, namun karena bendera parpol bukan APK, ya kami tidak bisa menindaknya," katanya. (RED)