Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Motor, Seorang Petani di Bungo Diringkus Polisi

Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Motor, Seorang Petani di Bungo Diringkus Polisi
Pelaku dan barang bukti diamankan. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial Boni Arlianto (40), yang berprofesi sebagai petani, diamankan pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh IPDA Fadli R, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” terang Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasi Humas AKP M. Nur.

Barang Bukti Mencengangkan

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di lantai ruang tamu rumah, ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara di dalam **box sepeda motor Yamaha N-Max** warna silver dengan nomor polisi **BH 2509 KC**, ditemukan pecahan pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kotak kaleng merk D-Ziner warna hitam, 1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu) – berat bruto: 0,19 gram, 1 plastik klip berisi pecahan pil merah muda (diduga ekstasi) – berat bruto: 0,23 gram, 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 10 pyrex kaca, 1 tas hitam merk Fostron, Uang tunai sebesar Rp1.450.000, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna silver nopol BH 2509 KC

Transaksi Sistem Titip Jual

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Armain sebanyak 25 gram dengan harga Rp20 juta. Transaksi dilakukan dengan sistem "titip jual", yaitu pelaku baru menyetorkan uang setelah barang habis terjual.

“Barang diserahkan langsung oleh Armain di rumah pelaku di Padang Palangeh,” tambah AKP M. Nur.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun.

(Ado)